TOMOHON, Globalberita.com – Kuasa hukum dari Pantow & Associates Law Office mendesak PT Kawanua Puspa Buana, yang menaungi Jordan Bakery Tomohon, untuk segera merealisasikan hak-hak karyawan yang diduga telah diabaikan. Desakan ini muncul setelah masalah tersebut memasuki tahap Tripartit yang diadakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tomohon pada Kamis, 6 November 2025.
Fickry Petrus Pantow SH, ACIArb, CIM, CLA, CCD, CPS, MEP, selaku Managing Partner Pantow & Associates Law Office, menjelaskan bahwa perselisihan industrial ini bermula dari kegagalan perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif kesembilan karyawan.
“Tuntutan utama kami adalah upah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku,” ujar Fickry melalui tim hukumnya, Christian Benedictus Sumakud SH dan Yeremia Louis Tongam Paat SH.
Selain masalah upah, karyawan juga tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai. Christian Benedictus Sumakud mengungkapkan bahwa meskipun perusahaan mengklaim telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak tercatat dalam sistem BPJS perusahaan.
Yeremia Paat menambahkan, masalah ini diperparah dengan jam kerja yang melebihi ketentuan perundang-undangan, tidak adanya salinan kontrak kerja (PKWT), serta Peraturan Perusahaan (PP) yang seharusnya diserahkan kepada pekerja. “Perusahaan juga tidak membayarkan uang penggantian hak secara patut,” tegasnya.
Menurut Yeremia,dugaan pelanggaran-pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan melalui dua kali perundingan Bipartit. Pada Bipartit pertama, perusahaan menyatakan kesediaan untuk merundingkan status PKWTT dan berjanji menyiapkan bukti pembayaran BPJS. Namun, komitmen ini gagal dipenuhi pada Bipartit kedua.
“Perusahaan hanya mengeluarkan surat penghentian kontrak (PKWT) sepihak, yang kami anggap sebagai PHK tidak sah,” kata Yeremia. Pihaknya juga menduga adanya intimidasi terhadap pekerja, termasuk upaya menemui pekerja secara perorangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam mediasi Tripartit pertama di Disnaker Tomohon, kuasa hukum pekerja kembali menuntut diserahkannya peraturan perusahaan, bukti setoran BPJS, perjanjian kerja, dan perhitungan hak normatif yang dijelaskan dalam Risalah Bipartit.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja telah bekerja minimal 4 tahun, yang secara hukum memperkuat status PKWT menjadi PKWTT. “Para pekerja juga ditempatkan pada posisi kerja yang bersifat tetap dan krusial untuk produksi perusahaan,” ujar Yeremia, mengutip penjelasan dari pihak perusahaan.
Sebagai hasil perundingan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk menyiapkan perhitungan nominal tuntutan pekerja dan akan diserahkan kepada Disnaker Tomohon pada 13 November 2025.
“Kami berharap komitmen waktu ini dapat dipenuhi secara jujur dan transparan, dan PT Kawanua Puspa Buana segera merealisasikan pemenuhan seluruh hak normatif pekerja yang telah diabaikan,” pungkas Yeremia.
Secara terpisah, pihak Management Jordan Roti yang enggan namanya disebutkan menyampaikan, “7 hari ke depan ada pertemuan lagi pak di Disnaker terkait kelanjutan dari Bipartit sebelumnya, untuk penjelasan sampe di sini dulu ya.biarlah semuanya berproses”,tuttupnya
Pemkot Tomohon melalui Kadis Naker, Mariam Rau, saat dihubungi media ini juga belum memberikan keterangan apapun.







