MITRA, Globalberita.com-Guna untuk menciptakan kenyamanan masyarakat serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kolaborasi Satuan Samapta Polres Minahasa Tenggara (Mitra). Melaksanakan penegakan Hukum terhadap pelanggaran Knalpot Brong di wilayah Hukum Polres Mitra. Bertempat di sepanjang ruas jalan Ratahan Belang, Selasa 22 September 2026.
Kegiatan penindakan dalam rangka Operasi Kepolisian STOP Knalpot Brong ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mitra AKP Nicky Pondalos, S.IP., bersama Kasat Samapta Iptu Ferry X. Sulu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., untuk merespon keluhan masyarakat terkait kebisingan dan keresahan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/racing).
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
”Penertiban knalpot brong ini demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara. Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat lebih patuh dan sadar akan pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” ujar Kasat Lantas.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan dan diberikan tindakan tilang serta pembinaan agar mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
Polres Mitra mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu melengkapi administrasi serta kelengkapan kendaraan demi keselamatan bersama.(CIA)







