SANGIHE, GLOBALBERITA– Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar baru-baru ini, aparat berhasil mengamankan sekitar 112 liter minuman keras (miras) tanpa izin edar. Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe yang dipimpin Iptu Hevry Samson, SH, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Operasi pekat ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Kepulauan Sangihe dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, terutama dari ancaman peredaran barang terlarang yang memanfaatkan jalur laut sebagai jalur distribusi.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah kendaraan ekspedisi yang diangkut menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Munte, Likupang, menuju Pelabuhan Kampung Pananaru, Tahuna. Miras itu tidak disertai identitas pemilik yang jelas, sementara sopir kendaraan mengaku hanya membawa titipan dari seseorang di Manado dan tidak mengetahui isi muatan secara rinci.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hevry Samson saat dikonfirmasi awak media. Ia menambahkan, kasus ini tengah didalami untuk mengungkap jaringan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman miras ilegal tersebut.
Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menerima titipan dari pihak yang tidak dikenal dan lebih waspada terhadap potensi penyelundupan melalui jalur distribusi umum.
Adapun rencananya, barang bukti miras yang telah diamankan akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti lainnya dalam rangka peringatan Hari Narkotika Internasional pada 26 Juni 2025 mendatang.
Polres Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran miras dan narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan aman.











