Dimintakan KPK Dan APH POLDA SULUT Usut Tuntas MAFIA TANAH Dan MAFIA TPPU PAJAK, Atas Pembelian Lahan Tambang 16 Ha, Milik LUKAS Didesa LANUT

BMR742 Dilihat

Boltim,Globalberita.com– Atas Lahan tambang 16 Hektar yang ada didesa Lanut kecamatan modayag, saat ini banyak “Tuai Permasalahan Serta Kepemilikan Atas Hak Tanah dari Lahan-lahan tersebut”Dipertanyakan karena sangat-sangat merugikan banyak Orang. Senin (24/02/2025).

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau bahwa,”Dugaan kuat Status pembelian lahan tanah ini berasal dari Uang Korupsi yakni,”Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dari Dana Uang Pajak. “Diduga Aliran Dana ini dari Angin Prayitno Aji, kepada Zulmanisar, kemudian pada
Deden Suhendar, dilanjutkan pada Untung Agustanto. Dana TPPU ini,
Dibelikan lahan 100 Hekrare melalui KUD PERINTIS didesa Tanoyan kecamatan Lolayan melalui KUD PERINTIS serataus (100) Hektare. Kedua (2) Aliran Dana ini, Dibelikan Lahan 16 Hektar yakni, Di Lokasi Tambang Rata Tobang Desa Lanut Kecamatan Modayag, Awalnya di tangani oleh Untung Agustanto.

Kemudian berjalan waktu, Munculah identitas Nama Lukas Alias Deden Suhendar, yang memiliki dua (2) Kartu Tanda Pengenal (KTP) “Siluman dengan Nama yang berbeda yakni, Hari dan tanggal Serta Tahun yang berbeda,”Tandas Enos T.Mongkau.

Ironisnya, identitas Lukas Alias Deden Suhendar ini,Sengaja Manipulasi Data
dengan Nama Deden Suhendar untuk memiliki lahan tambang 16 Ha,didesa Lanut Kecamatan modayag Saat itu
berseteru dengan untung Agustanto.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) Enos Theodorus Mongkau, Desak Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pihak Kejaksaan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Agar dapat mengusut tuntas Aliran Dana Korupsi yakni,” Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Ucap Enos Theodorus Mongkau.

“Diduga kuat Atas Dana yang sudah mengalir untuk pembelian Lahan 100 Hektare didesa Tanoyan kecamatan Lolayan melalui KUD PERINTIS, bersama Pembelian Lahan 16 Hektare yang berada didesa Lanut kecamatan Modayag, berasal dari Uang Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Uang Pajak,
Berjumlah Kisaran Tiga Puluh Miliar (30) Miliar,”Ucap Enos Theodorus Mongkau.

“Atas Pembelian Lahan 16 Ha, Diduga Mafia Pajak”LUKAS Pelaku Penipuan Berkedok Deden Suhendar Gelapkan pajak 25 Milyar palsukan Identitas Diri. “Adapun awal lahan tanah ini milik dari David Liem lalu Taek Over kepada Deden Suhendar bersama Untung Agustanto yang menangani lokasi lahan Tambang 16 Hektare. Kemudian berjalan waktu, lahan16 hektare ini, ditangani oleh Lukas sampai saat sekarang ini.

“Pasalnya, LUKAS Alias DEDEN SUHENDAR Melakukan Pemalsuan DOKUMEN Kartu Tanda Pengenal (KTP) yakni,”Dugaan atas pemalsuan Dokumen identitas diri kepemilikan Ganda (KTP) Oleh Lukas yg berinisial Deden Suhendar yang lahir di dua (2) tempat yakni, Di Tangerang dengan foto Wajah yang sama, Sekarang beralamat di moyongkota,Namun tidak tinggal di moyongkota, hal ini dikuatkan dengan Surat keterangan penduduk dari desa moyongkota dengan nomor 271/0,5/SKP/DMB/XI/2024. “Kemudian bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai penduduk desa moyongkota Baru, kecamatan modayak barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Kemudian manipulasi Dokumen atas Pemalsuan atas dua (2) Nama Kartu Tanda Pengenal (KTP) ini, Adalah Melanggar Melawan Hukum yakni, Berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 236 KUHP.

“Atas Pembuatan Kartu Tanda Pengenal (KTP) identitas diri,”Diduga kuat berkonspirasi dengan instansi DUKCAPIL Boltim dan salah satu Notaris PPAT di Bitung, sangat jelas telah merugikan Negara Milyaran rupiah, sehingga tiga lembaga yaitu, pengadilan Negara PN Kotamobagu, Pengadilan Tinggi Manado, dan Mahkamah Agung Dengan Mudah Dikuasai ataupun dibodohi Oleh LUKAS EX PNS Kantor perpajakan di Manado.

“Lebih parah lagi atas manipulasi KTP  atas Nama Lukas Deden Suhendar, Untuk memperebutkan Lahan tanah
16 Hektare yang ada di Rata Tobang
Desa Lanut kecamatan modayag.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) Enos Theodorus Mongkau,”Meminta agar dari Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pihak Kejaksaan beserta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Agar dapat mengusut tuntas Aliran Dana Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Beserta  Pemalsuan Dokumen Atas Kartu Tanda Pengenal (KTP) Milik Lukas,”
Ucap Enos Theodorus Mongkau.

“Mengingat,”Jika lambat laun bisa terjadi Pertikaian yang Fatal Antara Pemilik-pemilik Lahan yang ada di Seputaran lahan Tambang 16 hektare
Milik lukas, oleh karena “Skenario dan Modus dari Lukas Alias deden suhendar Serinh berikan Surat kuasa bagi beberapa oknum-oknum yang tidak ada kepastian, Sehingga Dampak Surat-surat kuasa ini bisa menimbulkan kerusuhan,”Terang Enos Theodorus Mongkau.

Ahmad Yani Sinaulan kepada media bahwa, Peran atau Skenario dari Lukas Alias Deden Suhendar sudah di laporkan di Polda Sulut,” Saya sudah melaporkan Lukas Alias Deden Suhendar ke Polda Sulut atas “Dugaan penipuan dengan Cek BCA kosong senilai seratus juta yang di berikan oleh Lukas pada Saya,”Ucap Yani Sinaulan.

“Selain itu, ada juga beberapa oknum
Pendana yang korban Seperti Saya,
Lukas bodohi dan dustai dengan Modus, Meminta Uang untuk bisa bekerja di lahan tersebut Sampai sekarang belum di kembalikan, dan mereka juga akan melapor,” Tutur Ahmad Yani Sinaulan.

Berdasarkan laporan polisi/B/64/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.tanggal 30 Januari 2025. LUKAS Alias Deden Suhendar yang Dikenal Kebal Hukum dan diduga Lihai menyogok setiap perkara yang di hadapinya dalam hukum,kini telah resmi di laporkan kepihak Polda Sulawesi Utara, dengan Harapan kiranya Hukum di negara republik Indonesia ini dapat berjalan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.

Dalam kronologis laporanya, LUKAS telah melakukan penipuan kepada dirinya dengan jumlah Dana yang cukup Fantastis sehingga dirinya telah dirugikan secara materil, upaya untuk melakukan kordinasi baik dengan terlapor cukup lama berlangsung namun Terlapor LUKAS tidak pernah mempunyai itikad Baik untuk mengakui dana yang Di pakainya. total jumlah dana yang diduga ditipu oleh LUKAS ditotal seluruhnya yang dikalikan dengan jumlah Cek BCA yang Kosong senilai RP.289.500 000 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).” Semula Terlapor “Lukas Dan istrinya Dikenal sangat Baik,Namun Setelah berjalan dua tahun sejak Tahun 2021 Lukas sudah terkesan menghindar, bahkan Dihubungi lewat telepon selulernya Sudah tidak lagi merespon dan sering di abaikan,” Terang Ahmad Yani Sinaulan.

Ditahun 2025 Program Presiden Prabowo Subianto untuk perkuat Berantas atas Korupsi yang ada di Negara indonesia.

(Jhon A.Waluyan).