Polres Kotamobagu Melalui SatRes Narkoba Gagalkan Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus Asal Minsel

KOTAMOBAGU586 Dilihat

Kotamobagu,Globalberita.com – Giat Operasi  Satuan Reskrim (Satres) Narkoba menangkap minuman keras (Miras)Jenis Cap Tikus Sebanyak 250 yang dikemas dalam 10 galon  tanpa dilengkapi dokumen yang sah, telah diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.
Selasa (18/02/2025).

“Adapun barang bukti ini telah dimuat didalam mobil Pickup jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8157 F berisi Miras jenis Cap Tikus,Hal ini terungkap saat personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat pada hari Senin (17/2/2025).

Dari hasil interogasi Tim Satres Narkoba terhadap pengemudi dan penumpang bahwa, Miras Cap Tikus ini berasal dari Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan serta dijual diwilayah Kotamobagu dan Sekitarnya,” Ucap
AKP I Wayan Budha.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa ijin diwilayah hukum Polres Kotamobagu agar bisa tercipta situasi keamanan,Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polres Kotamobagu, terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramdhan,” Terang Kapolres Kotamobagu AKBP
Irwanto, SIK, MH.

(Jhon A.Waluyan).