KOTAMOBAGU, GLOBAL BERITA – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu (BPN KK) siap mewujudkan program kota lengkap. Seluruh tanah pekarangan maupun perkebunan akan dibuatkan Surat Hak Milik (SHM) berupa sertifikat, melalui program ini.
“Kita menggunakan foto udara, untuk proses validasi setiap objek tanah yang akan diproses suratnya. Dan kami siap wujudkan itu,” kata Kepala Kantor Risna Dali S.Si.T melalui, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Dodi Bisma Darta, Kamis, 14/09/2023
Lanjut kata Dodi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Diwajibkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Fotocopy KTP, kartu keluarga, bukti hak tanah dari pihak kelurahan atau desa, pajak tanah yang bersangkutan, surat kepemilikan dari kelurahan bermaterai,” jelasnya.
“Untuk surat jual beli, harus disertakan surat yang asli. Surat asli tersebut merupakan bukti pegangan dari pihak BPN, agar jika suatu saat terjadi permasalahan antara penjual dan pembeli, bukti itu yang akan diperlihatkan,” tutupnya.