Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon Sukses Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian di 10 TKP

TOMOHON77 Dilihat

GLOBAL BERITA, TOMOHON — Aksi pelaku tunggal pencurian barang disejumlah tempat berhasil di ungkap dan ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tomohon AKP Bambang Djokololono, menjelaskan bahwa Tim Buser yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang SH MH, mengamankan terduga pelaku pencurian, pada Hari Kamis 6 Februari 2025.

Diterangkan mantan Kapolsek Tomohon Utara ini, pelaku tindak pidana pencurian barang adalah salah satu warga Kelurahan di Kecamatan Tomohon barat, Kota Tomohon.

“Ya,terduga pelaku berinisial JP alias Jer. 14 Tahun,” terang Kasi Humas.

Sementara itu, diterangkan Kasat Reskrim Polresta Tomohon IPTU Stefi Sumolang SH MH, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian berawal dari laporan salah satu warga Kelurahan Paslaten Satu yang menjadi korban pencurian.

“Berawal dari laporan Nomor : 39/II/2025/SPKT/RES TMHN, Tanggal 02 Februari 2025 dengan pelapor atas nama Rino Kojongian, terkait pencurian,” terang Sumolang.

Berdasarkan keterangan pelapor, pencurian itu terjadi Sabtu 1 Februari, sekira Pukul 21.30 wita.

Pengakuan korban sejumlah barang-barang yang raib yakni, 1 unit keyboard merk Yamaha PSRXX700, 2 lampu laser, 1 lampu alien RGBW laser, Mesin Smok untuk mengeluarkan asap 900 watt satu buah, tabung gas 3 kg tiga buah, Dougel HDMI TV satu buah.

“Untuk kerugian diperkirakan kurang lebih Rp. 18.575.000,” terang Stefi Sumolang.

Sementara itu, Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan, Tim Buser Polres Tomohon melakukan lidik awal serta interogasi terhadap korban. Dari hasil lidik, Tim anti bandit melakukan pengembangan di seputaran TKP.

“Berdasarkan pengembangan pada Rabu 05 Februari 2025, Tim mendapatkan informasi adanya salah satu akun Facebook yang memposting barang akan di jual mirip dengan barang milik korban di Kelurahan Paslaten,” terang Kasat Sumolang.

Selanjutnya, tim mengidentifikasi akun tersebut dan mendapatkan nama serta tempat tinggal dari terduga Pelaku.

“Pengembangan dilakukan. alhasil Kamis 6 Februari 2025, Tim memperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Jalan Kelurahan Woloan Dua. Dari info tersebut Buser Polres Tomohon langsung mengamankan Pelaku sewaktu Pelaku sedang berjalan di Kelurahan Woloan Dua.

“Pada saat itu, kami langsung menginterogasi terduga pelaku yang mengakui sejumlah barang yang dicurinya sudah dijual, kepada salah satu warga Manado, dengan harga 8.150.000,” jelas Sumolang.

Dari hasil interogasi pada terduga pelaku, Tim selanjutnya pada Hari Kamis, 06 Februari 2025 sore menuju ke rumah lelaki RK alias Recky, warga Manado yang diakui pelaku adalah yang membeli barang-barang tersebut, di Kelurahan Makeret.

“Kami melakukan introgasi kepada RK. Diapun mengakui membeli barang dari pelapor dalam kondisi sudah tidak lengkap, sebab satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700 sudah dijual lagi ke lelaki AM alias Audiano dan VM alias Valentino dengan harga 11 Juta,” tukas Kasat.

Barang-barang yang tersisa pun diamankan. Selanjutnya, Jumat 07 Februari 2025 sampai dengan 09 Februari 2025 Tim terus melakukan pengembangan mencari pembeli barang curian itu.

“Tim pun berhasil mendapatkan ke dua lelaki tersebut dan langsung melakukan introgasi. Mereka mengakui membeli Keyboard dari lelaki Recky. Tim selanjutnya langsung mengamankan barang curian itu,” terangnya.

Berdasarkan hasil introgasi dan pengembangan Tim Buser di lapangan, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di kurang lebih 10 TKP yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon.

“Saat ini, Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tomohon, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

1. Satu unit keyboard merk Yamaha PSRXX700

2. Lampu laser dua buah yang ada dalam satu box

3. Lampu alien RGBW laser satu buah.

4. Mesin smok untuk mengeluarkan asap 900 watt.

5. 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Mega Pro Warna Putih dengan No.Polisi DB 2533 GE (Kendaraan Yang dipakai Pelaku Untuk Melakukan TP Pencurian)

6. 1 Unit Sepeda Rod Bike Warna Orange

7. 1 Unit Sepeda Berwarna Putih

8. 1 Unit Sepeda Berwarna Hitam Merah

9. 7 Buah Tabung Gas

10. 1 Pasang Sepatu Merk Hoka Wanra Putih

11. 1 Pasang Sepatu Merk Nike berwarna Hitam Putih

12. 1 Pasang sepatu Merk Nike Berwarna Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *