MINSEL, GLOBALBERITA – Menanggapi beredarnya postingan di media sosial terkait penarikan Ajudan/ADC Wakil Bupati Minsel, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan penegasan bahwa penarikan itu adalah wewenang dari Polri.
Hal itu disampaikan Pemkab Minsel melalui Kepala Dinas Kominfo Minahasa Selatan Tusrianto Rumengan.
“Penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri bukan dari pemerintah dalam hal ini Pemkab Minsel. Hal itu jelas sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017,” jelas Kadis Kominfo.
“Sebenarnya berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri,” terang Rumengan.
Dirinya menyatakan bahwa salah satu Pejabat Negara yang dimaksud adalah Bupati. Tetapi karena dibutuhkan, maka Pemkab Minahasa Selatan menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan Ajudan untuk Wakil Bupati.
“Jadi kami membantah dengan tegas bahwa hal itu sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel seperti komentar dari beberapa netizen di media sosial,” ujar Rumengan lagi
“Saat ini pihak Pemkab Minsel telah menyampaikan secara tertulis permohonan Ajudan untuk Wakil Bupati kepada Polres Minahasa Selatan,” pungkasnya.
(DArK)