MINSEL, GLOBALBERITA – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Minsel.
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemkab Minsel berproses mulai hari ini, Senin (02/05). Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) James Tombokan.
“Kita sudah gulirkan prosesnya. Jika tak ada halangan besok sudah mulai dicairkan,” ungkap Tombokan.
Ia menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pokok terutama biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
“Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Theo Kawatu berpesan agar gaji 13 ini digunakan untuk menunjang ekonomi ASN terutama untuk biaya pendidikan anak-anak,” pesan Tombokan.
Pembayaran gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang sama dengan pembayaran TTP dan THR.
Payung hukumnya melalui Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2025 perihal teknis pemberian THR, gaji ketigabelas ASN yang merupakan bentuk tindaklanjut atas PP nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas ASN, dan pensiunan serta penerimaan tunjangan tahun 2025.
“Besarannya kurang lebih sama dengan angka TTP yakni sekira Rp17 miliar,” sebut Tombokan.
Selain gaji ke-13, Pemkab juga sedang menyiapkan penyaluran TTP Bulan Mei bagi jajaran ASN.
“Ini berlaku bagi SKPD yang sudah memasukkan daftar permintaan pembayaran,” kata Tombokan lagi.
Sekedar diketahui untuk gaji reguler Bulan Juni sudah dicairkan sejak 1 Juni kemarin.
(DArK)