Rugikan Negara 2,2 M, Kejaksaan Negeri Minsel Tetapkan HP Tersangka Korupsi Pembangunan Dua Puskesmas

MINSEL, GLOBALBERITA – HP alias Harjo menjadi tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Minahasa Selatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur dua Puskesmas di Kecamatan Tatapaan dan Tenga tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Penetapan tersangka ini di lakukan di Kantor kejaksaan Minahasa Selatan, Senin (6/5).

Dalam kasus penetapan tersangka ini Kejaksaan Minahasa Selatan sudah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai aturan.

Sehingga setelah pemberkasan keseluruhan sudah di nyatakan lengkap dan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak 2.2 Milyar atas nama Harjono Paputungan alias Harjo (HP) resmi di tetapkan sebagai tersangka korupsi dan saat ini sudah di tahan dan di titipkan di Lapas Amurang.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur Puskesmas ini sebelumnya Kejaksaan Negeri Minsel sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial FM alias Fraly dan BK alias Betty.

Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim melalui Kasie Intel Chritian Evani Singal mengatakan penetapan tersangka dan penahanan kasus korupsi ini merugikan negara sebanyak 2.2 Milyar

”Harjono Paputungan resmi kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di dua proyek pembangunan infrastruktur di dua puskesmas tatapaan dan Tenga. Tersangka bertindak sebagai pelaksana proyek dan pengadministrasian keuangan” ucapnya.

“Tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur puskesmas ini di jerat pasal 2 pasal 3 UU Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kasie Intel.

Terkait apakah ada potensi bertambahnya tersangka baru, Kasie Intel mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Minsel masih akan terus mempelajari dan mendalami kasus ini.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *