Bupati FDW Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW Minsel

DAERAH, MINSEL, PEMERINTAHAN1101 Dilihat

MINSEL, GLOBALBERITA – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Minahasa Selata menggelar Rapat Paripurna. Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menghadiri Rapat Paripurna yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043 di Kantor DPRD Minsel, Jumat (19/4).

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dalam sambutannya mengatakan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini merupakan acuan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat.

“Itu artinya setiap wilayah sudah diatur dalam Perda RTRW terkait fungsi dan kategorinya, sehingga pendirian bangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Karena harus disesuaikan dengan kawasan strategis masing-masing wilayah,” ujar Bupati Minsel.

“Penataan ruang Kabupaten Minahasa Selatan bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat agribisnis dengan mengandalkan pertanian, perikanan dan elautan, serta pariwisata,” ungkap Bupati FDW.

Menurut Bupati FDW sektor-sektor prima di atas sebagai roda penggerak perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan.

“Perda RTRW digunakan sebagai pedoman pembangunan dan menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” tutur Bupati yang dikenal dengan semua kalangan tersebut.

Bupati juga menjelaskan sejumlah kawasan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nanti sebagimana isi RTRW dimaksudkan di antaranya kawasan agropolitan di Kecamatan Modoinding, kawasan minapolitan di Tatapaan, kawasan industri meliputi Kecamatan Amurang Barat, Kecamatan Tenga dan Kecamatan Sinonsayang serta
kawasan Transmigrasi meliputi Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Maesaan dan Kecamatan Ranoyapo.

Diakhir sambutannya Bupati tak lupa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD terutama ke pimpinan dan anggota pansus RTRW atas dedikasi kerja melalui pemberian diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif. Dimana rancangan ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kesatu sejak 10 Maret 2021 silam.

Setelah mendengar sambutan Bupati paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus berita acara kesepakatan Ranperda RTRW antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Diketahui turut hadir Wakil Bupati Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.

(DArK)