Tinjau Regulasi PLP2B, Senator Stefa Liow Terima Aspirasi Petani, Penyuluh Pertanian dan Kalangan Akademisi Sulut

Prof. Rogi : LP2B Wajib Dilakukan

DAERAH, TOMOHON108 Dilihat

TOMOHON, Global Berita.com — Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik IIndonesia (DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 7-9 Januari 2024.

Kunker dalam bentuk peninjauan lapangan dan pertemuan dalam rangka Daftar Isian Masalah (DIM) rencana revisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pada hari Senin (8/1).

SBANL alias Stefa sapaan Senator andalan dan kebangaan Sulut ini melakukan peninjauan dan bercakap langsung dengan penyuluh pertanian dan sejumlah petani dilokasi persawahan Tara-Tara Tomohon.

Sedangkan Selasa (9/1) bertempat di Kompleks Perkantoran Kalasey, Senator Stefanus BAN Liow mengadakan pertemuan dengan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara,Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Ir. Deilly Merry Kumendong MAP memberikan penjelasan bahwa Pemprov Sulut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sekira 44.084,79 Ha, namun belum menetapkan Perda karena baru ada dua kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang PLP2B yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Turut hadir memberikan pandangan dan pendapat adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi Manado Prof. Dr. Rino Rogi yang juga sebagai Konsultan dan Tim Teknis Pemetaan Kajian Teknis LP2B.

Menurut Prof Rino Rogi, LP2B mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 yang bertujuan mengatasi krisis pangan saat ini dan masa depan untuk kemandirian, ketahanan dan kadaulatan pangan nasional. LP2B juga memperkecil alih fungsi lahan yang telah berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga berujung pada krisis pangan. Jadi kesimpulannya LP2B wajib dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah dengan baik dan benar.

Senator Stefa yang adalah juga Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengakui penetapan LP2B bukan hal yang mudah, karena membutuhkan kesepakatan beberapa instansi/lembaga dengan data, kebutuhan dan kepentingan terintegrasi.

Tujuan kunker ini, kata Stefanus BAN Liow adalah untuk mengetahui sejauhmana tata kelola pengelolaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional telah mengakomodasi secara optimal kebutuhan daerah.

Diakhir rangkaian kunker ini, Senator Stefa mengucapkan terima kasih atas masukan dari Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Sulut, Kabupaten/Kota, Akademisi, Kelompok Tani.

Hadir mendampingi Senator Stefa adalah Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut M. Hadi Firdaus, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *