SIDOARJO, GLOBAL BERITA– Pedagang Pasar Larangan sisi timur didampingi Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan Madura Asli (MADAS) demo ke kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuntut keadilan, Kamis (10/8/2023).
Mereka menuntut bupati Sidoarjo untuk mengembalikan lagi para pedagang Pasar Larangan ke sisi timur ketempat semula. Pasalnya, mereka sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar retribusi pasar.
Baihaki Akbar, koordinator demo yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengatakan, selama ini para pedagang sudah membayar retribusi sesuai aturan, tapi kenapa dipindahkan di tempat relokasi yang tak layak berdiri di atas trotoar dan gorong-gorong.
“Pedagang membayar retribusi terakhir pada tanggal 3 Mei 2023, melalui rekening atas nama Disperindag Sidoarjo sebesar Rp. 26.100.000,” kata Baihaki usai audiensi di kantor Pemkab Sidoarjo.
Selain itu, Baihaki menyampaikan mengapa Disperindag Kabupaten Sidoarjo menginformasikan bahwa pedagang pasar larangan sisi timur itu tidak membayar retribusi pasar. “Menurut kami itu informasi hoax,” cetusnya.
“Jadi kami tidak terima ketika saudara-saudara kami yakni para pedagang pasar larangan sisi timur dibilang tidak membayar atau tidak memberikan retribusi,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa rekan-rekan atau saudara-saudara kami itu bukan Pedagang Kaki Lima (PKL), melainkan seorang pedagang yang keberadaannya sudah di dalam area lahan pasar larangan.
Tampak Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sidoarjo M Ainur Rahman dan Kepala Satpol-PP Tjarda dalam audiensi bersama perwakilan pedagang pasar larangan.
Sementara, Ainur menyampaikan, permasalahan ini terkait respon beberapa kegiatan Satpol-PP berkaitan dengan ketertiban pasar larangan beberapa waktu lalu dan soal setoran pedagang.
Mengenai setoran tersebut, menurut Ainur, bahwa yang sifatnya substantif dan itu perlu sebuah klarifikasi, hal itu membutuhkan waktu.
“Tapi ini merupakan sebuah awal yang bagus, karena adanya bukti-bukti yang sudah disampaikan,” cetusnya.
Kendati demikian, ada prosedur dan tata cara beserta kewenangan yang dimiliki. Saya hanya bisa memfasilitasi untuk menerima dan tugas saya akan menyampaikan ini kepada Pak Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali.
“Nanti kami akan melakukan tindak lanjut mengenai laporan adanya setoran dari pedagang pasar larangan tersebut. Kami akan klarifikasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Inspektorat,” pungkasnya.