TOMOHON, GLOBAL BERITA — Terkait pemasangan iklan kampenye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon gelar pertemuan dengan insan pers, di aula Lumimpasot, kelurahan Matani Dua, Jumat (8/11).
Ini dalam kerangka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi pelaksanaan kampanye media massa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.
Dijelaskan pelaksana Harian Ketua KPU Tomohon, Deisy Soputan kegiatan Rakor dan sosialisasi ini dilaksanakan berkaitan dengan pemasangan iklan kampanye yang berlaku 14 hari sebelum pencoblosan di tempat pemungutan suara.
“Pemasangan iklan kampanye, baik di media cetak maupun elektronik, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024”,tuturnya.
Lanjut dijelaskannya, akan ada iklan yang akan dipasang langsung KPU ke media massa, tapi sebelumnya sudah didesain oleh LO (liaison officer) masing-masing pasangan calon.
Terkait durasi pemasangan iklan kampanye,Soputan menuturkan itu juga diatur dalam PKPU. Hal ini sangat penting untuk diketahui teman – teman wartawan soal mekanisme penerbitan iklan kampanye di media massa.
Soputan menambahkan, pemasangan iklan kampanye akan dimulai pada tanggal 10 November 2024.
Pada kegiatan ini, tampil sebagai narasumber, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tomohon, Yossi Korah, Danramil 1302-06/Tomohon, Kapten Armed Charles Sonlay bersama Kapusdal OPS Polres Tomohon, Iptu. Simon Wendersteyt.
Tanpak turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Tomohon, Rojer Datu, para LO setiap pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon dan puluhan wartawan.







