BOLMUT, Global Berita – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Usai penetapan status tersebut, Sirajudin menyampaikan penyesalan mendalam dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bolmut melalui kuasa hukumnya, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, Sirajudin diamankan bersama 13 orang lainnya di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan oleh tim pengacaranya, Sirajudin mengakui kekhilafannya. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak didasari niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara sejak awal, melainkan akibat kelalaian dan tekanan situasi yang membuatnya terjebak dalam praktik ilegal.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya telah melakukan kesalahan besar. Saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada rakyat Bolaang Mongondow Utara, terutama mereka yang selama ini percaya dan mendukung kepemimpinan saya. Saya khilaf, dan saya siap menerima segala konsekuensi hukum,” tulis Sirajudin dalam pernyataannya.
Ia juga turut meminta maaf kepada keluarga besar, rekan-rekan sejawat di pemerintahan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolmut yang kini harus menanggung beban moral akibat perbuatannya.
Sirajudin menegaskan komitmennya untuk bekerja sama penuh dengan penyidik KPK. Ia berjanji akan membantu mengungkap seluruh jaringan korupsi yang mungkin melibatkan pihak lain demi membersihkan ekosistem pemerintahan di Bolmut.
“Saya tidak akan menutup-nutupi fakta. Saya akan kooperatif membantu KPK menemukan kebenaran, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian negara. Uang rakyat harus kembali ke rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sirajudin menyebutkan bahwa kliannya saat ini dalam kondisi sehat secara fisik, namun tertekan secara psikologis karena rasa bersalah yang mendalam.
“Pak Sirajudin banyak menangis dan terus menerus berdoa. Ia benar-benar menyesal,” ujar sang pengacara kepada media.
Kasus yang menjerat Sirajudin Lasena ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain di Indonesia. KPK menegaskan bahwa era “daerah aman” bagi koruptor telah berakhir. Dengan pemanfaatan teknologi pengawasan modern dan dukungan partisipasi masyarakat, setiap penyimpangan anggaran kini dapat terdeteksi lebih cepat dan akurat.
Sirajudin Lasena kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait apakah permohonan maaf dan sikap kooperatifnya dapat meringankan hukuman, hal tersebut akan bergantung pada proses pembuktian dan penilaian hakim di persidangan nanti.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 13 tersangka lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin.
Hery Mokodongan







