TOMOHON, GlobalBerita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon di bawah pimpinan Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Capaian tersebut tidak lepas dari kinerja Satlantas yang dikomandani Kasat Lantas Iptu Hiskya Tuejeh, S.Psi., M.H., yang terus mengoptimalkan penindakan, edukasi, serta himbauan tentang pentingnya tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
Dari pantauan di lapangan, operasi yang digelar difokuskan pada dua pelanggaran yang paling meresahkan masyarakat, yakni penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis dan kendaraan bermotor (ranmor) tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas menegaskan, setiap pelanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari teguran hingga penilangan.
“Penindakan ini bukan untuk menakuti, tapi untuk mendidik. Knalpot brong itu mengganggu kenyamanan warga dan memicu kebisingan, sementara ranmor tanpa TNKB berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Iptu Hiskya Tuejeh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dalam kurun waktu hampir sepekan terakhir, pelanggaran didominasi oleh dua jenis tersebut. Tercatat sudah ada sekitar 50-an unit kendaraan roda dua (R2) yang terjaring razia.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, memasang TNKB sesuai aturan, dan tidak menggunakan knalpot brong.
“Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya. Mari kita jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. Ingat, keluarga menanti di rumah,” tutupnya.







