TOMOHON, GLOBAL BERITA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tomohon mengimbau seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya truk dump pengangkut material, untuk wajib menggunakan penutup bak saat beroperasi di jalan raya.
Himbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Hizkia Tuejeh, S.Psi., M.H. menyusul masih ditemukannya truk-truk pengangkut pasir, batu dan tanah yang melintas tanpa menggunakan terpal penutup.
Menurut Iptu Hizkia, truk tanpa penutup sangat membahayakan pengguna jalan lain. Material yang berjatuhan dapat mengganggu jarak pandang, membuat jalan licin, serta menimbulkan polusi debu.
“Kami dari Sat Lantas Polres Tomohon menghimbau kepada para sopir dan pengusaha angkutan agar setiap angkutan material wajib menggunakan penutup terpal. Ini sudah menjadi kewajiban dan diatur dalam aturan lalu lintas,” ujar Iptu Hizkia Tuejeh kepada Global Berita, Senin (15/9/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui kegiatan Dikmas Lantas, namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan tegas.
“Kami akan lakukan penindakan berupa teguran humanis hingga penilangan jika masih ada yang tidak mematuhi. Ini demi keselamatan kita bersama di jalan,” tegasnya.







