TOMOHON, Globalberita.com – Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Royke Raymond Yafet Mantiri, S.H., M.H., dan Kasat Resnarkoba IPTU Juddy R.I. Alie, S.Sos., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Semester I Tahun 2026 di Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (23/07/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Putu Eka Wisniawati, S.H., tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tomohon di bawah kepemimpinan Kajari Tomohon Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tomohon memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara, yakni 10 buah senjata tajam dari 10 perkara penganiayaan, 3.223 butir obat-obatan keras dan 0,55 gram sabu dari perkara kesehatan dan narkotika, 5 buah handphone, 37 potong pakaian dari perkara perlindungan anak, serta barang bukti perjudian dan penyalahgunaan migas.
Kehadiran dua perwira Polres Tomohon tersebut sebagai bentuk sinergitas dan soliditas Forkopimda dalam penegakan hukum di Kota Tomohon.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban, S.H., Perwakilan PN Tondano, Perwakilan Balai Besar POM Manado, serta para Kasi dan staf Kejari Tomohon dan sejumlah awak media.







