TOMOHON, Globalberita.com – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tomohon memusnahkan barang bukti narkoba, minuman keras, dan knalpot brong di Markas Polres Tomohon, Rabu 1 Juli 2026, pukul 09.35 WITA.
Kegiatan dipimpin Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Pemerintah Kota Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, TNI, serta jajaran Polres Tomohon.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 butir obat keras jenis DNP, Trihexyphenidyl dan THD, 500 liter minuman keras berbagai jenis, serta 100 unit knalpot brong hasil penindakan jajaran Polres Tomohon.
“Ini wujud nyata komitmen Polres Tomohon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, serta menindak pelanggaran lalu lintas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Nur Kholis.
Kapolres menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.
Kegiatan diawali laporan Kasat Resnarkoba Polres Tomohon Iptu Juddy R. I. Alie, S.Sos., mengenai barang bukti dan dasar hukumnya. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres bersama unsur Forkopimda, dilanjutkan penandatanganan berita acara.
Hadir antara lain perwakilan Danrindam XIII/Merdeka, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Wali Kota Tomohon, Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas Polres Tomohon.







