Sikum Polres Kepulauan Sangihe Laksanakan Sosialisasi Hukum di Smk Negeri Tabukan Utara

SANGIHE84 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Untuk memberikan pemahaman kepada para remaja khususnya di kalangan pelajar, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe melalui Seksi Hukum (Sikum) melakukan kegiatan sosialisasi  hukum yang dilaksanakan di SMK Negeri Tabukan Utara, Senin (2/3/2026).

Adapun materi penyuluhan hukum yang diberikan antara lain tentang UU No 35 Tahun 2014 Perlindungab Anak dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH, SIK, MAP melalui Kasubsi Hukum Polres Kepulauan Sangihe AIPDA F. Takahindangen  yang sebagi pembawa materi menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Aula SMK Negeri Tabukan Utara diikuti puluhan siswa-siswi dimulai pukul 11.00 Wita.

“Para peserta yang terdiri dari pelajar siswa-siswi Smk Negeri Tabukan Utara yang di kunjungi tersebut mendapatkan penjelasan dari penyampaian penyuluhan hukum dari Sikum Polres Kepulauan Sangihe. Dengan harapan agar siswa-siswi tersebut patuh hukum serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Sangihe yang kondusif,” ungkap Kasubsi Sikum Polres Kepulauan Sangihe.

Kasubsi Sikum Polres menambahkan, selain untuk mendekatkan diri antara Polri dengan kalangan pendidik dan dunia pendidikan, juga untuk meningkatkan kesadaran para pelajar tentang arti pentingnya patuh hukum serta untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.

Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Tersebut: Kasubsi Luhkum, AIPDA F. Takahindangen, Kasubsibankum BRIPKA Erwin Ginting, S.IP, Kepala Sekolah SMK Negeri Tabukan Utara Jevery Paat, S.Pd, Guru- Guru Pendamping, dan Para Siswa SMK Negeri Tabukan Utara.