SANGIHE, GLOBALBERITA–Lelaki berinisial SS; Bendahara Desa Beha tahun 2019 hingga September 2024 menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor Print – 01/P.1.12/Fd.2/01/2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa Beha, Jumat (23/1/2026).
Penetapan ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sangihe, Herry Santoso dalam press release di aula Kejari Sangihe.
“Untuk SS sendiri, dugaan indikasi pasalnya sejauh ini masih pada pasal 2 dan 3 (Baca berita sebelumnya). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” sebut Herry Santoso.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang menyebutkan pihaknya hingga saat masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
“Kerugian negara cukup besar. Jadi siapapun yang terlibat dalam pengembangan, baik pemeriksaan saksi hingga tersangka akan kami proses,” sebut Pansariang.
Ia menyebutkan, Kejari Sangihe telah memeriksa pihak Dinas (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah Kepulauan Sangihe serta sementara melakukan pendalaman peran dari Dinas.
Hal itu menurutnya, karena untuk proses pengajuan dan pencairan anggaran (Dana Desa) harus melalui mekanisme dari Dinas PMD Sangihe.







