TOMOHON, GLOBAL BERITA —Pemerinah Kota Tomohon telah mencapai realisasi pajak daerah sebesar 82,97% pada tahun 2024, dengan total pendapatan sebesar Rp 32,33 miliar dari target Rp 38,9 miliar. Pajak restoran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp 12,8 miliar, diikuti pajak reklame sebesar Rp 2,2 miliar.
Meskipun capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan, masih ada beberapa jenis pajak yang belum mencapai target 80%, yaitu Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, dan BPHTB.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan BPKPD Kota Tomohon, Friedel Wirabuana Yefta Liuw, menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha kecil-menengah yang belum terdaftar atau tidak melaporkan kewajibannya secara benar. Kesadaran membayar pajak juga masih rendah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat bergantung pada segmen restoran dan reklame.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemkot Tomohon telah menginisiasi beberapa langkah strategis, seperti digitalisasi pajak melalui aplikasi Apply-PD, rekonsiliasi data PBB-P2, dan audit menyeluruh bagi wajib pajak besar. Friedel menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik dan budaya sadar pajak, serta meningkatkan peran serta semua pihak dalam memperbaiki sistem perpajakan.
Dengan upaya-upaya tersebut, Liuw optimis Kota Tomohon dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan menjadi lebih maju. Pemkot Tomohon berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







