JAKARTA, Global Berita – Penetapan tersangka secara “praktis dan instan” diduga dilakukan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanudin, S.H., S.I.K., M.H. Praktik itu dinilai melanggar Perkap No. 6 Tahun 2019 dan KUHAP karena melewatkan tahapan penyelidikan, LHP, dan gelar perkara.
Salah satu kasus yang disorot adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO yang menjerat perempuan asal Sulawesi Utara, Sheesee Monicha Elshaday alias SME Kerap.
SME awalnya dilaporkan oknum polisi Abdul Gofur ke SPKT Polda Metro Jaya. LP Tipe A bernomor LP/A/105/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terbit tanggal 27 November 2025.
Pada hari yang sama, 27 November 2025, Pjs Direskrimum Kombes Imam Imanudin langsung menerbitkan 3 surat:
1. Surat Perintah Penyidikan http://SP.Sidik/S-1.1/5384/XI/Direskrimum
2. Surat Perintah Tugas http://SP.Gas/S-1.2/11839/XI/Direskrimum
3. SPDP No. B/22761/XI/RES.1.24/Direskrimum
Kuasa hukum SME, Very Satria Dilapanga S.H. dan Ahmad WD S.H., menyebut langkah itu janggal. “Perkap 6/2019 wajibkan penyelidikan, LHP, dan gelar perkara. LP Tipe A harus dapat disposisi Kapolda untuk proses lidik. Kapolda, Wakapolda, Wasdik tidak dilibatkan. Laporan pelapor diterima mentah-mentah lalu naik jadi penyidikan,” ujar Very usai sidang gugatan praperadilan di PN Tangerang, 18 Juni 2026.
SME baru ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2026. Dokumen yang dinilai cacat hukum itu kemudian dipakai untuk pengajuan Red Notice ke Interpol.
Very menilai ini preseden buruk. “Polda Metro di Ibu Kota justru memberi contoh buruk. Hukum Indonesia gelap kalau tersangka ditetapkan tanpa lidik dan gelar perkara. Kalau ini dibenarkan, penyidik bisa semena-mena menetapkan siapa saja,” tegasnya.
Kombes Imam Imanudin berupaya dikonfirmasi wartawan di ruangannya pada 14 April 2026, namun ditolak dengan alasan sibuk. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran prosedur ini.
Tim masih berupaya meminta klarifikasi Direskrimum Polda Metro Jaya untuk keberimbangan berita. (Tim)







