Ketua DK PWI Sulut: Tomi Maringka Tidak Lagi Dilindungi UU Nomor 40 Tentang Pers

BMR40 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita – Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Utara menyatakan siap dipanggil aparat penegak hukum untuk memberi keterangan. Keterangan itu terkait rekomendasi DK atas kasus yang menyeret nama Tomi Maringka.

Ketua DK PWI Sulut Satrin Lasama meluruskan pemberitaan media online yang menyebut rekomendasi DK tidak bisa dijadikan acuan pelapor di Mapolres Kotamobagu. Menurutnya, wartawan yang menulis berita itu keliru memahami substansi konferensi pers di Aula Kominfo Kota Kotamobagu, Jumat 26/06/2026.

“Keputusan pemberhentian sementara terhadap saudara Tomi Maringka sudah sesuai PD/ART PWI Pasal 11. Sanksinya jelas: peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara/skorsing, sampai pemberhentian tetap/pemecatan,” tegas Satrin di Kotamobagu, Sabtu 27/06/2026.

Ia merinci, anggota yang sengaja memberitakan sesuatu tanpa konfirmasi dan tidak memberi hak jawab wajib diskorsing. Masa skorsingnya melarang yang bersangkutan meliput selama 2 tahun.

Soal status rekomendasi, Satrin menegaskan dokumen itu internal PWI Sulut. Namun bila dipakai untuk penguatan hukum atas laporan yang masuk, pihaknya tidak keberatan.

“Rekomendasi ini sifatnya internal, tapi jika kemudian digunakan untuk penguatan hukum atas laporan tidak mengapa juga. Bahkan saya siap jika nantinya dipanggil penyidik untuk dimintakan keterangan,” ujarnya.

Satrin juga mengingatkan media agar tidak memelintir pernyataannya seolah memberi ruang pembelaan untuk Tomi Maringka.

“Jangan plintir pemberitaan seakan saya memberikan ruang pembelaan terhadap Tomi. Sebab urusannya dengan APH adalah urusan pribadi karena dalam dirinya tidak lagi melekat status wartawan. Artinya Tomi tidak lagi dilindungi UU pers dan haknya mendapat pembelaan dari PWI Sulut telah dicabut,” tutupnya.

Hery Mokodongan