Dewan Pers Putuskan Wartawan Yang Diadukan Parindo Potabuga Langgar Kode Etik Jurnalistik

BMR74 Dilihat

KOTAMOBAGU, Global Berita — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia PWI Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi kepada wartawan Tommy Maringka. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan yang dilaporkan Parindo Potabuga.

Keputusan itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut Satrin Lasama di Kotamobagu, Jumat 26/6/2026.

“Yang bersangkutan akan dicabut keanggotaannya sementara sebagai wartawan dan tidak diperbolehkan melakukan peliputan selama 2 tahun. Apabila wartawan tersebut ketahuan tetap melakukan peliputan, akan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Satrin.

Pelanggaran terjadi pada pemberitaan yang dimuat media Gatra Nusantara.id. Parindo Potabuga melaporkan Tommy Maringka pada Senin 15/6/2026 atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan berupa pembuatan berita tanpa konfirmasi. Berita tersebut menuding Parindo Potabuga menerima aliran dana Rp180 juta dari salah satu pengusaha asal Manado.

Satrin menegaskan sanksi Dewan Kehormatan PWI Sulut hanya berlaku di ranah etik profesi.

“Itu sudah masuk ranah kepolisian dan tidak ada kaitannya lagi dengan PWI Sulut,” tambahnya. Ia menyebut jika Parindo Potabuga ingin melanjutkan ke aparat penegak hukum, PWI tidak berwenang mengintervensi.

Hery Mokodongan