TOMOHON, Globalberita.com — Seorang pria berusia 22 tahun ditemukan tewas di pinggir sungai kecil belakang kompleks peternakan ayam petelur di Lingkungan VIII Kelurahan Tara-Tara Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Jumat (19/6/2026) sore.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Irwin Pongajouw membenarkan peristiwa tersebut. Korban diketahui bernama Jeksen Sollitan, warga setempat yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam milik Frans Samuel.
“Korban ditemukan sekitar pukul 16.30 Wita. Dari hasil olah TKP awal, korban diduga tersengat listrik saat hendak menangkap ikan di sungai kecil belakang kandang,” ujar IPTU Irwin, Sabtu (20/6).
Kronologi bermula saat rekan korban, Aprianus Jemaun (21), melihat kandang yang menjadi tanggung jawab korban belum diambil telurnya sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah dicari, Aprianus menemukan korban sudah tergeletak di pinggir sungai dengan kabel listrik terbentang dari arah kandang hingga dekat tubuh korban.
Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengangkat korban dan menghubungi mandor kandang. Tim Polsek Tomohon Tengah bersama Tim Identifikasi Polres Tomohon yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan luar di RS Anugerah Tomohon oleh dr. Alfriane Wenur menemukan luka bakar sengatan listrik di dada kiri atas berukuran 8×4 cm, luka robek di kepala belakang, serta luka sengatan di lipatan jempol tangan kanan.
“Ditemukan luka masuk di leher dan luka keluar di telapak tangan, konsisten dengan sengatan listrik. Untuk penyebab pasti kematian disarankan otopsi, namun keluarga menolak,” jelas IPTU Irwin.
Polisi menduga korban terpeleset dan jatuh ke air saat aliran listrik yang disambung langsung dari MCB kandang masih aktif.
“Analisa kami, korban meninggal akibat tersengat listrik yang dipasangnya sendiri untuk menangkap ikan. Kami Polres Tomohon mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan karena sangat berbahaya dan dapat merenggut nyawa. ,” tambah Kasi Humas.
Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan setelah dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi.










