TOMOHON, Globalberita.com — Komitmen jajaran Polres Tomohon dalam menjaga stabilitas keamanan kembali dibuktikan melalui aksi nyata personel di lapangan. Di bawah arahan Kasat Samapta AKP Winharto Simon Wendersteyt, Tim Raimas Pantera bergerak dengan respon kilat melakukan penjemputan terhadap seorang pria berinisial A.F.K. Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Taratara I, Kecamatan Tomohon Barat.
Penjemputan ini merupakan tindak lanjut tegas kepolisian atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/V/2026/SPKT/Polres Tomohon tertanggal 8 Mei 2026. Berdasarkan informasi, aksi kekerasan tersebut bermula dari sebuah insiden dalam acara perayaan hari ulang tahun. Segera setelah menerima laporan, personel Tim Raimas Pantera langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Hasil penyelidikan menuntun petugas ke kediaman A.F.K di wilayah Kelurahan Taratara. Tanpa adanya perlawanan berarti, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang oleh Tim Raimas Pantera menuju Mako Polres Tomohon. Saat ini, A.F.K telah diserahkan kepada piket Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui, Kasat AKP Winharto Simon Wendersteyt menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Tomohon. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban umum serta menghindari segala bentuk tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain”,tutupnya.










