TOMOHON, Globalberita.com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyasar salah satu toko ritel, Alfamidi, di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan. Aksi sigap tim kepolisian ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima.
Peristiwa ini dilaporkan pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 23.40 WITA oleh seorang karyawan toko berinisial M.A. (19). Berdasarkan laporan tersebut, pihak toko baru menyadari kehilangan satu unit handphone inventaris merek Point Mobile tipe PDAPM75 saat perangkat hendak digunakan pada sore hari. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil handphone seharga Rp9.000.000 tersebut pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Merespons laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan intensif dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni R.P.A.P. (19) dan seorang remaja di bawah umur berinisial C.K.P. (15).
Pengejaran yang dilakukan Tim Buser membuahkan hasil pada malam yang sama. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan keduanya di wilayah Kelurahan Walian Dua. Tanpa membuang waktu, personel Tim Buser langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti yang mereka sembunyikan di pinggiran jalan wilayah Walian Dua Lingkungan III. Tim Buser kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan handphone curian tersebut tergeletak di depan salah satu bangunan warga.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur, pihak penyidik memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.













