MINSEL, GLOBALBERITA – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, ada dua upaya yang harus diusahakan dalam proses tersebut, yakni mencegah konflik sosial dan melahirkan pemimpin bermutu. Jika kedua hal ini dapat dicapai, maka pilkades dianggap berhasil.
Hal itu dikatakan Dosen FISIP Unsrat Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber pada Kegiatan Seminar Jaga Desa yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut di Aula Waleta Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa 5 Mei 2026.
Konflik harus dicegah sejak dini mengigat konflik tidak hanya akan menganggu tahapan pilakades namun juga akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat desa pasca pilkades. Belakangan ini banyak konflik di desa disebabkan karena buah-buah dari konflik yang tidak terselesaikan di saat pilkades.
Partisipasi masyarakat menjadi rendah karena belum menerima hasil dari pilkades. Hubungan sosial menjadi rusak karena terjadi pengkotak-kotakan, akibatnya disulut masalah kecil saja langsung menjadi persoalan besar. Sejak dini, panitia pemilihan sudah bisa memetakan memitigasi potensi kerawanan yang bisa saja melahirkan konflik.
Dari pemetaan itu perlu dilakukan upaya pencegahan. Selama ini konflik terjadi karena pertama adanya ketidak jelasan aturan ataupun perbedaan pemahaman atas suatu aturan. Kedua ketidaknetralan penyelenggara pilkades. Ketiga ketidak konsistenan dalam menerapkan aturan.
Untuk mencegah itu, sejak awal panitia harus melakukan sosialisasi atas setiap aturan yang akan digunakan seperti syarat pemilih, syarat calon dan keabsahan hasil pemilihan. Panitia penyelenggara harus bebas dari tekanan dan tidak boleh berpihak ke calon manapun. Sebagus apapun aturan yang digunakan, namun jika penyelenggara tidak netral maka konflik akan sulit di hindari.
Namun, menurut putra kelahiran Desa Malola Minsel itu bahwa pentingnya mencegah konflik dalam pilkades tidak kalah pentingnya adalah hasil dari pilkades adalah terpilihnya pemimpin yang bermutu.
“Sebelum lahiranya UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tugas kepala desa terkesan hanya sebatas sebagai pemimpin adat. Adminitrasi pemeritahan banyak di kelola oleh pemerintahan diatasnya. Tugas hukum tua hanya memimpin kerja bakti, menyelesaikan sengketa tanah, ataupun menjaga keamanan dan ketertiban Desa,” ujar Liando.
Setelah lahirnya UU Desa, tugas hukum tua nyaris sama dengan kepala daerah.
Tugasnya adalah pertama memimpin, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan/aset desa, serta menetapkan APB Desa.
Kedua Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa secara partisipatif, serta memanfaatkan teknologi tepat guna. Ketiga Membina ketentraman, ketertiban, serta kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Keempat Memperkuat hubungan dengan BPD dan sinergi pembangunan antar desa.
Jadi kepala desa adalah figur-figur yang memahami tata kelola pemerintahan.
UU Desa mengandung kelemahan yakni ketiadaan lembaga formal yang berfungsi membentuk kualitas kepemimpinan yang baik sebelum menjadi calon.
“Akibatanya terdapat kades-kades yang jauh dari kapasitas yang diharapkan. Banyak desa yang tidak bisa berkembang padahal daya dukung alam dan kualitas masyarakatnya sangat mendukung. Banyak kades yang tidak memiliki inovasi dalam memanfaatkan segala potensi. Sebagian harus berurusan dengan APH karena penyalahgunaaan anggaran desa,” terang Liando.
Penyebabnya adalah pertama tidak tersedianya lembaga formal sebagai tempat untuk proses seleksi dan kaderisasi kepemimpinan. Kedua karena proses kepemimpinan tidak ada maka banyak calon yang menghalakan segala cara untuk menang termasuk jual beli suara. Ketiga pragmatisme pemilih akibat hubungan emosional yang erat antara calon dengan pemilih.
“Mande ketare raica mekeilek sapa-sapa, taan sia tuariku”. Meski tak punya pengalaman apa-apa, tapi dia saudara saya”, tutupnya.
(DArK)







