JAKARTA, Globalberita.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus BAN Liow, MAP, menegaskan pentingnya penyediaan ruang keberatan dan banding bagi pemerintah daerah terkait hasil pembinaan serta pengawasan (binwas) Ranperda maupun Perda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta baru-baru ini, Senator asal Sulawesi Utara tersebut menekankan bahwa pemberian hak kepada daerah untuk menetapkan regulasi lokal harus diimbangi dengan mekanisme sanggahan yang adil demi menjaga marwah otonomi daerah.
Stefanus Liow menjelaskan bahwa hubungan politik hukum antara pusat dan daerah harus berbasis pada sinkronisasi yang harmonis.
Meskipun pembentukan Perda wajib merujuk pada hierarki perundang-undangan nasional, pusat tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan lokal yang spesifik.
Ia mengawal aspirasi agar daerah diberikan hak untuk mengajukan keberatan jika hasil evaluasi dari kementerian terkait dianggap terlalu subjektif atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, Senator Stefanus Liow menyoroti dampak serius jika sebuah Perda dibatalkan tanpa adanya ruang diskusi atau banding yang memadai.
Menurutnya, pembatalan sepihak berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat serta memicu pemborosan anggaran daerah yang telah dialokasikan selama proses penyusunan legislasi.
Hal ini juga dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun pusat dalam mengelola regulasi.
Melalui forum RDPU yang menghadirkan pakar hukum dan praktisi daerah tersebut, Stefanus Liow berkomitmen untuk terus mendorong penguatan fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan DPD RI.
Ia berharap ada sinergi yang lebih kuat antara DPD RI, DPRD, dan pemerintah pusat sehingga proses harmonisasi regulasi tidak lagi menjadi momok bagi daerah, melainkan menjadi jembatan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang responsif dan berkepastian hukum.













