SANGIHE, GLOBALBERITA– Kapolsek Tabukan Utara IPTU David Kojongian, SH menghadiri Rapat Pembinaan Sarana dan Prasarana Fisik Pelayanan Umum serta Pemanfaatan Pasar dan Terminal Petta, Rabu (1/4/2026).
Bertempat di Balai Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pertemuan oleh Forkopimcam dan Pelaku Usaha dibidang Perdagangan dan UMKM dalam rangka Penyelengaraan Pembinaan Sarana dan Prasarana Fisik Pelayanan Umum serta Pemanfaatan Pasar dan Terminal Petta, pukul 09.45 sampai dengan selesai.
Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 100 / 50 tanggal 1 April 2026 Bertempat di Balai Kampung Petta dengan isi berita acara sebagai berikut :
- Tidak akan lagi berjualan pada bahu jalan dekat APMS Petta dan komplex Toko Asia serta Pertigaan Bahu jalan sekitar Kampung Cina.
- Bersedia untuk dipindahkan dan Berjualan didalam pasar Petta, serta diberikan jangka waktu 1(satu) Bulan yakni dari tanggal 1 s/d 30 April 2026 untuk pindah ke Pasar Petta.
- Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan kami masih berjualan ditempat sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia untuk dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.
- Dinas Perindag melalui koordinator Pasar Petta akan melakukan pendataan kepada para pedagang sebagaimana tersebut diatas
- Terkait kebijakan untuk berjualan diluar pasar Petta pada waktu tertentu masih menunggu kajian dari instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Sangihe, Camat Tabukan Utara, Kapolsek Tabukan Utara, Kasat Pol PP Daerah Kepulauan Sangihe, Danramil 1302-07/Tabut diwakili, Kapitalaung Kampung Petta, Para Pelaku Usaha Perdagangan dan UMKM dan Insan Pers.







