Polda Sulut dan Polres Sangihe Menangkan Kasus Praperadilan FJS

SANGIHE248 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA— Berakhir dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon, Hakim menyatakan penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan sah dan berdasarkan hukum. Sidang praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Thn yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (3/2/2026).

Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/192/II/HUK.6.5/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Kuasa tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Dengan demikian, seluruh permohonan pemohon ditolak.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 16.25 Wita tersebut dipimpin Hakim Tunggal Dimas Patongloan, SH, dengan Panitera Pengganti Melky Lamber, SH, dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik Polres Kepulauan Sangihe dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Fri Jhon Sampakang yang didampingi penasihat hukum Djekmon Amisi dan rekan.

Sementara itu, pihak termohon adalah Kapolri cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe cq Kepala Kepolisian Sektor Tabukan Utara.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Reindra Kurniawan P, SIK, MH selaku Kabidkum Polda Sulawesi Utara, Kompol Rudolf J. Lumandung, SH, AKP Imer T. Toppol, IPTU Stefi S. Sumolang, SH, MH, IPDA Harmen R. Kontu, SIP, MH, serta Brigadir Fernando Kansil, SH, MH.