Manado, Sulawesi Utara — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus Komaling, menyelesaikan verifikasi delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang selama ini menjadi catatan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara.

Verifikasi lapangan dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi, mencakup wilayah Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Hasilnya menunjukkan bahwa kedelapan IPPR tersebut bukan merupakan pelanggaran, menurut analisis spasial dan pemeriksaan fisik.
Gubernur Selvanus menyatakan bahwa temuan ini akan dijadikan dasar hukum dalam revisi Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2014, memungkinkan fungsi kawasan dan aktivitas di area-area tersebut tetap dipertahankan.
“Delapan IPPR ini terbukti tidak melanggar pemanfaatan ruang,” tegas Gubernur Selvanus.

Selanjutnya, Gubernur meminta percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi (SPS) dari Kementerian ATR/BPN agar revisi RTRW dapat diselesaikan secara resmi. Ia menargetkan Peraturan Daerah RTRW baru bisa diundangkan paling lambat Akhir 2025.
Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR dilakukan pada 17 November 2025 bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk legitimasi hasil klarifikasi.

Dengan selesainya verifikasi ini, jalan bagi revisi RTRW Sulawesi Utara terus terbuka: tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai manuver strategis memperkuat tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan provinsi.







