Gerebek Kos di Manado, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Ciduk Pengedar Sabu dan 40 Paket Siap Edar!

MANADO, globalberita.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Manado dan menciduk seorang terduga pengedar narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 40 paket kecil narkotika jenis sabu yang siap edar, pada Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 18.30 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Kami mendapat informasi tentang dugaan peredaran sabu oleh seorang pria di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” ujarnya pada Senin (27/10/2025).

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (27), warga Kecamatan Wanea, Manado, di sebuah kamar kos di Jalan Pingkan Matindas, Dendengan Dalam.

“Saat penangkapan, kami menemukan 40 paket kecil sabu seberat sekitar 37 gram yang disembunyikan dalam kaleng yang dililit lakban biru di atas meja rias,” jelas Kombes Pol Arie.

Terduga pengedar beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Kami berterima kasih kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberantas narkoba. Hindari penyalahgunaan narkotika karena merugikan kesehatan dan melanggar hukum,” tegasnya.