SEMBILAN POLSEK DI WILKUM POLRES KEPULAUAN SANGIHE LAKUKAN RAZIA MIRAS

SANGIHE87 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Polres Kepulauan Sangihe menilai, tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Karena itu, penertiban miras yang dijual tanpa ijin secara menyeluruh terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Rabu (2/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor ST/12/2025 tertanggal 27 September 2025, yang memerintahkan seluruh polsek untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.

Sejumlah polsek yang terlibat dalam operasi tersebut antara lain Polsek Tahuna, Polsek Tabukan Utara, Polsek Tamako, Polsek Tabukan Selatan, Polsek Tabukan Tengah, Polsek Manganitu, Polsek Kendahe, Polsek Manganitu Selatan, serta Polsek Marore.

Berdasarkan laporan, Polsek Manganitu Selatan dan Polsek Marore tidak menemukan barang bukti miras selama pelaksanaan razia. Sementara itu, Polsek Tamako selain menyisir lokasi penjualan miras, juga melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ekspedisi Pananaru.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hevry Samson S.H, menegaskan agar seluruh jajaran serius dalam melaksanakan razia miras, mengingat hal ini merupakan perintah langsung dari pimpinan.

“Seluruh hasil kegiatan razia miras ini akan diumumkan secara resmi melalui press release pada waktu yang ditentukan. Polsek yang tidak berhasil mengamankan barang bukti atau dinilai minim hasilnya akan dievaluasi lebih lanjut,” ujar Kapolres seperti dilaporkan Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *