SANGIHE, GLOBALBERITA– Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Polsek Tahuna gencar menggelar razia penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat peredaran dan konsumsi miras, pada Rabu (1/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Ratusan botol miras berbagai merek. Dari seorang warga berinisial I.J, polisi menyita 11 botol Cap Tikus berukuran 600 ml.
Sementara dari H.D, petugas menemukan 7 botol dengan ukuran yang sama. Sedangkan di salah satu minimarket milik F.M, aparat mengamankan berbagai jenis miras pabrikan, yakni 37 botol Bir Valentine (620 ml), 32 botol Bir Bintang (620 ml), 5 botol Bir Guinness (620 ml), serta 22 botol Bir Guinness (325 ml).
Selain itu, di toko milik D.B, yang berlokasi di Kota Tahuna, polisi juga menemukan 24 botol Bir Valentin (620 ml) yang dijual tanpa izin.
Pemilik barang bukti kemudian dilakukan pendataan serta dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Tahuna, IPTU David Kojongian, S.H, berlangsung sejak pukul 20.00 WITA hingga 23.20 WITA.
Kapolsek Tahuna IPTU David Kojongian, S.H, menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tahuna. Pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar tidak lagi menjual miras tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah Tahuna,” tegas Kapolsek.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tahuna yakni:
- 18 botol Cap Tikus dalam kemasan 600 ml
- 32 botol Bir Bintang ukuran 620 ml
- 5 botol Bir Guinness ukuran 620 ml
- 22 botol Bir Guinness ukuran 325 ml
- 61 botol Bir Valentin ukuran 620 ml