SANGIHE, GLOBALBERITA– Polsek Tahuna tak henti hentinya melakukan razia miras tanpa izin hampir setiap hari pengungkapan bertujuan untuk menekan angka gangguan kamtibmas.
Kapolsek Tahuna IPTU David Kojongian, S.H memimpin razia miras ilegal di pelabuhan nusantara tahuna dan mendapati 2 dus paket kiriman dari manado tujuan tahuna sebanyak 40 botol miras captikus tak bertuan dikemas dalam botol minuman sekali pakai di kapal motor merit teratai, Rabu (1/10/2025).
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh personil Polsek Tahuna. Kapolsek Tahuna IPTU David Kojongian, S.H menyampaikan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di lingkungan mereka, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya.
“Miras adalah salah satu faktor pemicu tindak pidana. Dengan razia ini, kita ingin mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar IPTU David.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggelar razia serupa secara berkala, demi menjaga keamanan lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya kejahatan yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Razia akan terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Tahuna,” tegasnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan himbauan kepada kapten dan kru kapal agar lebih jeli dalam menerima titipan barang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tempat yang digunakan untuk menjual miras. Peran serta warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya razia ini, Polsek Tahuna berharap angka kejahatan di wilayahnya dapat ditekan, serta tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.