TEKAN GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK TAHUNA LAKSANAKAN RAZIA MIRAS TANPA IJIN

SANGIHE150 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Konsisten menekan gangguan kamtibmas dan tindakan pidana, Polsek Tahuna gencar laksanakan patroli serta razia penjualan minuman keras di beberapa warung, Selasa (30/9/2025).

Operasi yang berlangsung pukul 20.00 WITA hingga 21.30 WITA tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tahuna, IPTU David Kojongian, S.H. Dari hasil razia di sejumlah warung dan kios, aparat berhasil menemukan puluhan botol minuman keras jenis Cap Tikus yang dijual tanpa izin resmi.

Barang bukti pertama diamankan dari G. A.(50), warga Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna. Polisi menyita 15 botol Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.

Sementara itu, di lokasi berbeda, polisi juga mendapati penjualan miras dari Y. P. (23), asal Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna. Dari kios tersebut, petugas mengamankan 22 botol Cap Tikus dalam kemasan serupa.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 37 botol Cap Tikus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan pihak kepolisian, sementara para pemilik diberi teguran dan diarahkan untuk tidak lagi menjual minuman keras ilegal.

Kapolsek Tahuna IPTU David Kojongian, S.H menegaskan, razia ini merupakan langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang sering memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Razia akan terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Tahuna,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *