Wujudkan Good dan Clean Governance, Bupati FDW Tekankan ASN Wajib Taat Aturan dan Kerja Profesional

MINSEL, GLOBALBERITA – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar bersama Wakil Bupati Theodorus Kawatu terus berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang Good dan Clean Governance.

Untuk mencapainya, duet pemimpin pilihan rakyat itu terus mendorong jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya dengan tetap taat pada peraturan yang berlaku.

Tentu dengan terwujudnya pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance yang dampak penerapan bagi masyarakat sangat besar, layanan publik yang efisien dan bersih juga dapat menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Sesuai arahan Bupati, jika terdapat laporan masyarakat terkait aparat pemerintah yang ada di tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan yang tidak melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sesuai ketentuan, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Bupati melalui Kadis Kominfo Tusrianto Rumengan.

Olehnya Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa ditegaskan untuk menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel wajib taat aturan, harus bekerja professional serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN. Dan juga memperhatikan fungsi ASN sebagai pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Kadis Kominfo.

“Selain itu ASN dituntut untuk memberi contoh baik dalam kepatuhan pada aturan agar tercipta pemerintahan yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat. Hal ini terus di pertegas oleh Bupati saat memberikan arahan pada Apel Kebangsaan jajaran Pemkab Minsel setiap bulannya,” tutur Rumengan.

Tak lupa Rumengan menyampaikan bahwa untuk mencapai Good dan Clean Governance, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan.

“Namun untuk mencapai pemerintahan yang Good Governance dan Clean Governance sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan, peran aktif masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan sangat penting,” ungkap Rumengan lagi.

“Olehnya, jika didapati adanya penyimpangan masyarakat dapat melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat Daerah baik secara langsung maupun online,” pungkas Rumengan.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *