MINSEL, GLOBALBERITA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kadis Kominfo Tusrianto Rumengan menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas (kendis) yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati, Ketua TP PKK dan Sekretaris TP PKK Minsel adalah sesuai kebutuhan dan ada penghematan hampir 1 Miliar.
Hal ini disampaikan Kadis Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan menanggapi pemberitaan salah satu media massa yang menyebut ditengah efisiensi anggaran Pemkab Minsel kucurkan Rp3,6 miliar pengadaan mobil dinas untuk Wakil Bupati dan Ketua serta sekretaris TP-PPK.
Rumengan menegaskan angaraan pembelian mobil dinas tersebut hanya sebesar Rp2,8 miliar bukan Rp3,6 miliar seperti yang diberitakan media massa.
“Awalnya memang dianggarkan Rp3,6 miliar. Tapi karena ada kebijakan efisiensi dilakukan penyesuaian menjadi Rp2,8 miliar hampir satu miliar ada penghematan,” jelas Rumengan.
Menurutnya pembelian mobil dinas dimaksud memang telah melalui serangkaian tahapan dan mekanisme, termasuk yang didasarkan pada kebutuhan.
“Kenapa dilakukan pengadaan mobil baru, karena memang mobil dinas pak Wakil Bupati sudah tidak layak untuk digunakan,” ujar Rumengan
Hal serupa juga berlaku bagi kendaraan operasional Ketua dan Sekretaris TP-PPK. Kendaraan operasional sebelumnya telah digunakan oleh asisten pemerintahan dan asisten perekonomian karena kendaraan dinas para asisten sudah tidak memenuhi kelayakan untuk digunakan menunjang tugas kerja operasional.
“Jadi, sekali lagi pengadaan kendaraan dinas bukan Rp3,6 miliar, tapi Rp2,8 miliar. Yang tiga miliar lebih itu diperencanaan awal sebelum efisiensi. Pas efisiensi menjadi 2 miliar lebih. Bahkan saat proses tender hanya Rp2,007 miliar,” ungkap Rumengan.
Dirinya memastikan Pemkab Minsel dibawah pemerintahan Bupati Frangky Wongkar dan Wakil Bupati Theodorus Kawatu, konsisten bersinergi menerapkan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi Sulawesi Utara termasuk kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Repubuk Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 di mana disebutkan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian/Lembaga.
(DArK)