SANGIHE, GLOBALBERITA– Upaya penggagalan peredaran gelap psikotropika kembali berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Kepulauan Sangihe.
Sebanyak 100 (Seratus) Butir Obat Trihexyphendyl atau 10 (Sepuluh) Strip Trihexyphenidyl dan 100 (Seratus) Butir obat “Y” Atau Yarindo warna putih, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Selasa (29/7/2025).
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Obat Keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan PIL “Y” di Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui jalur pengiriman barang/Paket dari pengiriman salah satu ekspedisi.
Kemudian, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Melaksanakan supervise the crime scene untuk pengambilan Paket dari Kurir tersebut kepada kepemilikan barang yang di duga paket tersebut berisikan Obat Keras Jenis TRIHEXYPHENDYL DAN PIL ‘Y’ yang berada di wilayah Kampung Reda Kecamatan tabukan utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan selanjutnya team Opsnal Narkoba Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap kepemilikan barang tersebut yaitu Kedua pemuda AA (28) dan JK (31).
Obat- obatan terlarang tersebut di pesan melalui jalur aplikasi online Tokopedia (TikTok) dengan menggunakan Handphone (Hp) Orang tuanya dengan Harga COD seharga Rp.325.000, dan AA (28) menyampaikan bahwa pemesanan barang tersebut dilakukan bersama temannya (Kongsi) atas nama JK (31) dengan jumlah uang Rp. 105.000, (seratus lima ribu rupiah) untuk biaya tambahan untuk pemesanan barang tersebut (patungan).
Trihexyphenidyl termasuk obat keras, sehingga penggunaannya harus berdasarkan resep dan pentunjuk dokter. Penggunaan yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping serius.
Team Opsnal lalu bergerak menuju lokasi tempat JK bekerja sebagai tukang gunting rambut dan langsung mengamankan JK, dan selanjutnya membawa kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Kepulauan Sangihe guna proses lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan pengiriman obat-obatan terlarang di wilayah perbatasan. Polres Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.







