Penyelidikan Penjualan Miras Ilegal di Ruko Trikora Oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Sangihe Buahkan Hasil

SANGIHE610 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA — Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol ilegal produk asal Filipina yang dijual bebas tanpa izin di kawasan Ruko Trikora Mall, Jalan Raya Tatehe, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.28 WITA, dan ditemukan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hevry Samson, S.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe tertanggal 5 Juni 2025 terkait penyelidikan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.

Berawal dari Informasi Masyarakat, Usai mengikuti kegiatan menembak dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-79, IPTU Hevry menerima informasi masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras ilegal di lantai II Ruko Trikora Mall. Informasi menyebut bahwa pelaku berinisial E.S. (39), warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, menjual sejumlah merek minuman keras asal Filipina.

Menindak lanjuti laporan tersebut, IPTU HEVRY SAMSON.SH melakukan pemantauan dan profiling lokasi. Dalam penyamaran, beliau berhasil membeli satu botol Carlo Rossi seharga Rp. 350.000,- sekaligus meminta nota pembelian sebagai bukti konkret adanya aktivitas jual beli ilegal.

Usai Pembelian dilakukan, IPTU Hevry segera memanggil anggota narkoba lainnya yang masih berada di lapangan tembak untuk merapat ke lokasi. Dengan menunjukkan surat perintah resmi, tim langsung mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian didata dan diserahkan kepada pemilik melalui Surat Tanda Penerimaan (STP).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 6 botol Tanduay Rhum Light 750 ml
  • 2 botol Emperador Light 750 ml
  • 5 botol Sward Man 340 ml
  • 2 botol Carlo Rossi B. Red 1 liter
  • 1 botol Carlo Rossi California Red 1,5 liter
  • 3 botol Captain Morgan 750 ml
  • 1 botol Candis Premium 750 ml
  • 1 botol Napoleon 750 ml
  • 1 botol Brandy Dor 750 ml
  • 1 botol Tanduay Rum 1 liter1 botol Fundadin Solera 1 liter
  • 1 botol Johnnie Walker Black Label 1 liter
  • 1 botol Fundaden Ultra Smooth 1 liter
  • 1 botol Fundaden Double Light 1,75 liter
  • 1 lembar nota penjualan
  • Uang tunai Rp350.000 hasil transaksi.

Barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Satnarkoba Polres Sangihe. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber asal minuman beralkohol ilegal tersebut bisa masuk ke wilayah Tahuna.

Diketahui, pelaku berinisial E.S., seorang perempuan berusia 39 tahun, berdomisili di Kelurahan Santiago. Saat ini, yang bersangkutan telah diberikan STP atas barang bukti yang diamankan.