HUKUMAN MATI PELAKU PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK, SEJARAH BARU DI PENGADILAN NEGERI TAHUNA

SANGIHE1290 Dilihat

SANGIHE, GLOBALBERITA– Perkembangan kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah pada bulan november 2024 lalu akhirnya menemui titik final, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna menggelar sidang putusan terhadap terdakwa MFM alias Fikran (23) , Senin (2/6/2025).

MFM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP merujuk pada tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 mengatur pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu, sedangkan Pasal 338 mengatur pembunuhan biasa atau pembunuhan dengan sengaja. 

Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan putusan hukuman pidana mati, Vonis mati itu dibacakan Hakim Sigit Triatmojo, SH, MH didampingi Hakim Anggota 1, Ardhi Radhisshalhan, SH dan Taufiqurrahman, SH selaku Hakim Anggota 2, dan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Syaputra SH, pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Tahuna.

Humas Pengadilan Negeri Tahuna Ardhi Radhisshalhan SH mengatakan bahwa dalam sejarah Pengadilan Negeri Tahuna ini merupakan putusan pertama vonis mati, senada dengan Hakim Ketua yang memimpin persidangan putusan saat dikonfirmasi via whatsapp ,Sigit Triatmojo SH, MH mengatakan ini merupakan sejarah dalam putusan persidangan pengadilan negeri tahuna yakni Hukuman mati terhadap terdakwa.

“Iya, ini sejarah di Tahuna terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati,” Ujar Sigit mengiyakan.

Dirinya juga menyampaikan terhadap putusan,  dalam hal ini pihak penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan hak yang sama yaitu untuk mempelajari putusan selama tujuh hari kedepan. Menyatakan menolak putusan atau banding dalam waktu yang sama atau menerima putusan jelasnya.

Untuk memutus segala perkara yang masuk pengadilan, Majelis Hakim tetap memperhatikan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Dan selanjutnya membuat rangkaian fakta hukum lalu mempertimbangkan sesuai dengan apa yang menjadi pasal dakwaan

” Kami dalam memutus tetap mempertimbangkan tiga aspek yakni sosial, yuridis dan kemanfaatan. kami tadi sudah melakukan musyawarah baik Ketua Majelis dan hakim anggota satu dan dua, hasilnya seperti apa yang kami bacakan tadi dipersidangan. Hasil putusan yang kami bacakan majelis tadi adalah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan pembunuhan berencana. Poin kedua adalah menghukum teterdakwa dengan hukuman mati,” tutup Ardhi Radhisshalhan SH selaku Humas Pengadilan Negeri Tahuna.