Sulut,Globalberita.com-Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat Zulmansyah Sekedang, telah Resmi melantik Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yaitu, Plt.Ketua VANNY LOUPATTY Dan Sekretaris ARDISON KALUMATA, Untuk Pimpin Organisasi
PWI Sulawesi Utara.
Senin (12/05/2025).
“Tiba-tiba jelang beberapa hari lalu, Voucke Lontaan melaksanakan atas Pelantikan pengurus PWI di minsel,
dengan memakai Atribut PWI Sulut.
Sehingga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, Resmi melaporkan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut organisasi.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 15.42 WITA.
Pelaporan ini bermula dari tindakan Voucke Lontaan dan rekan-rekannya yang tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Sulut dengan mengeluarkan surat bernomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dan melantik pengurus PWI Minahasa Selatan, padahal status kepengurusan mereka telah dicabut berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
“Pasalnya,Hal ini adalah bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki Legitimasi kewenangan Pengurus PWI serta melanggar hukum, Hal ini
Sangat merugikan PWI secara institusional,” Ucap Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemossa, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Dalam laporan tersebut, ketua Vanny Loupatty Sering di Sapa Maemossa, Secara Resmi melapor Pengaduan pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang menyebut bahwa, barang siapa membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara.
Pihak Kepolisian, melalui IPTU Wahyudi selaku perwira yang menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut, menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami pelajari. Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,” ujar Wahyudi kepada wartawan.
Tak hanya dugaan pemalsuan, Voucke Lontaan dan pihak terkait juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP turut menjadi dasar tambahan untuk unsur fitnah dan penghinaan.
Dalam kesempatan yang sama, Vanny Loupatty, di Sapa Maemossa juga, menyampaikan atas potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti Voucke Lontaan menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu dengan Modus kecurangan. “Bisa dikenakkan Sanksi Ancaman hukuman maksimal Emoat (4) tahun penjara.
“Saya tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan Voucke Lontaan dan Rekan-rekannta bersama sejumlah pihak yang mengatasnamakan PWI. Mereka semua sudah dipecat dari kepengurusan,”Ujar Vanny Loupatty.
“Jika ada korban yang merasa telah dirugikan atau dibohongi oleh oknum-oknum tersebut, silakan melapor ke pihak berwajib,” Tandas Vanny Loupatty disapa Maemossa.
PWI Sulut berharap Aparat penegak hukum Agar dapat bertindak cepat dan tegas, Untuk membuktikan pada Siapa yang benar dan Salah, Atas Pemimpin Organisasi PWI Sulut.
Agar Publik serta Wartawan/PERS bersama Komponen Masyarakat yang ada di Sulawesi Utara (Sulut)
bisa mengetahui atas Semua ini.
“Perlu diketahui bahwa, Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Diikat dengan Aturan-aturan yang ada
Melalui, Dewan PERS dan Dewan Kehormatan Pimpinan Pusat,”Terang Vanny Liupati disapa Maemossa.
“Apa bila kejadian ini dibiarkan bisa memicu Konflik di Lingkungan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ada di Sulawesi Utara,”Tutup Vanny Loupatty.
(Jhin A.Waluyan).