Kuasa Hukum Kisno Layangkan Dumas ke Irwasda dan Propam Polda Sulut Terkait “Dugaan Atas Kriminalisasi Dari Penyidik

BMR477 Dilihat

Bolsel,Globalberita.com- Proses atas Laporan “Dugaan Kasus Saling Lapor Antara “Terduga Kisno Paputungan beserta Wisnu Podomi, menimbulkan hasil tidak Sesuai dengan kronologi
Kejadian dari kedua belah pihak.
“Sehingga dari Kuasa hukum kisno Paputungan merasa keberatan atas penahanan kliennya hanya Sepihak.
Sabtu (03/05/2025).

Kuasa hukum Kisno paputungan yakni, Albert Vicky Montung, SH, bersama Rekan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, Kami secara Resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Karena Merasa
keberatan atas penanganan kasus,
terhadap “Dugaan atas tindakan diskriminatif dan kriminalisasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan, Iptu Dedy Vengki Matahari, SH,karena
“Diduga tidak Sesuai dengan adanya
Penetapan tersangka,”Ucap Albert Vicky Montung, SH.

“Albert menilai bahwa, penanganan atas perkara yang menimpa kliennya penuh kejanggalan dan jauh dari prinsip keadilan. Ia mengungkapkan bahwa, kasus ini bermula dari insiden saling lapor antara Kisno Paputungan dan seorang warga bernama Wisnu Podomi,”Namun hanya laporan dari pihak Wisnu yang diproses hingga berujung pada penahanan Kisno,”Ujar
Albert Vicky Montung, SH.

Kemudian, intimidasi oleh Pihak penyidik dalam proses penyidikan, menimbulkan masalah serius. Hal ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum yang adil, tetapi dapat mengganggu proses penyidikan dan menyebabkan kesalahan dalam proses peradilan,”
Tutur Albert Vicky Montung, SH.

“Apapun dalihnya, upaya perdamaian yang ditempuh oleh Kasat Reskrim terhadap kedua belah pihak tentu, perlu memberi keadilan yang sama. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Laporan dari klien kami diabaikan, sementara laporan dari pihak lawan terus diproses hingga sampai pada Penahanan,” kata Albert Vicky Montung, SH.

Dalam surat Dumas yang dikirim ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam Polda Sulawesi Utara, Albert menjelaskan bahwa, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, saat berlangsung pertemuan antara aparat desa dan BPD dari Desa Tobayagan Induk dan Tobayagan Selatan. Dalam sesi tanya jawab, Wisnu Podomi mempertanyakan status kependudukan Kisno, yang memicu ketegangan.

Kisno, yang merasa tersinggung, melemparkan botol air mineral kosong ke arah Wisnu dari jarak empat meter, namun tidak mengenai sasaran. Karena Tak terima, Wisnu pada Saat itu mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mencoba menyerang Kisno, Tetapi berhasil ditangkis dengan kursi oleh Kisno.
Aksi itu sempat diredam warga, namun Wisnu kembali dengan membawa parang dan mengancam Kisno di hadapan umum.

Ironisnya, Laporan Wisnu terhadap Kisno langsung direspons cepat oleh penyidik Polres Bolsel, Hanya tiga hari berselang, Kisno ditetapkan Sebagai tersangka dan ditahan. Sementara laporan balik Kisno terhadap Wisnu dengan nomor LP/B/28/II/2025, yang memuat “Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, tidak di proses oleh penyidik
Serta di Abaikan begitu Saja,” Jelas
Albert Vicky Montung, SH.

“Ini jelas bentuk diskriminasi hukum yang sangat merugikan klien kami. Sehingga Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” Ungkao Albert V. Montung, SH.

Ia juga menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus, dengan menampilkan Kisno seolah sebagai pelaku tunggal tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa dan fakta bahwa, tidak ada korban yang terluka akibat lemparan botol tersebut,”Tandasnya.

Albert berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian, khususnya Polda Sulut, Agar keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan,”Pungkas
Albert Vicky Montung, SH.

“Kami menuntut agar laporan ini ditindaklanjuti secara adil. Jangan sampai ada kesan bahwa, Hukum hanya berpihak kepada yang kuat atau memiliki akses,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memantik diskusi luas soal integritas penegakan hukum di daerah, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut konflik horizontal antarwarga.

Kasat Reskrim Polres Bolmong Selatan Iptu Dedy Vengki Matahari, SH, Saat di Konfirmasi melalui Via Telepon, menyampaikan bahwa,
“Terkait kasus Antara Kisno Paputungan dan Wisnu Podomi, Saat ini sudah di Limpahkan ke KEJARI Kotamobagu, Dan Juga dalam proses
Penanganan Oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam Polda Sulawesi Utara,”
Terang Kasat Reskrim Polres Bolsel.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *