Nasional,Globalberita.com– kongres
Luar Biasa (KLB)di Jakarta pada 16 Juli 2024, Maka Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch. Bangun (HCB) yang selama ini mengaku Ketua Umum (Pimpinan) PWI Pusat, “Tidak lagi memiliki Legal Standing atau hak Atas nama organisasi wartawan profesional. Sabtu (03/05/2025).
Pemblokiran oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) AHU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara Penuh kepada Hendry Ch. Bangun (HCB) Sebagai Anggota PWI. Pemberhentian ini, didasarkan pada Evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya Pelanggaran Serius, terhadap Tata kelola internal dan Etika organisasi PWI.
“Kemudian Dewan Kehormatan telah Memberhentikan penuh kepada Hendry Ch Bangun, dari Ketua Umum PWI Pusat Atas Hasil Kongres XXV di Bandung teleh dikeluarkan Serta di Berhentikan Sebagai keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia(PWI).
“Adapun Hasil Keputusan tersebut, yang tertuang dalam Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli Tahun 2024.
“Atas Keterangan PERS dari Humas PWI, Pusat yang diterima pada Senin, 18 November tahun 2024 di Jakarta menyatakan, Dengan pemblokiran Surat AHU, Maka segala upaya dari
Hendry Ch. Bangun (HCB), Untuk
Mengatas Namakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, “Dinyatakan tidak Sah dan melanggar Hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas atas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi Wadah resmi para Jurnalis di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Menegaskan Pemblokiran ini adalah Langkah Final, untuk dapat Memastikan PWI, Atas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta berjalan sesuai Prinsip Tata kelola yang baik dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),”
Ungkapnya.
“Selain itu, Pemblokiran AHU bukan hanya soal Administratif, tetapi juga Upaya untuk Melindungi Nama baik Organisasi dari Tindakan yang tidak Bertanggung Jawab. “Kami harap semua pihak mematuhi Keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi Profesional,” Tutur Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang.
Langkah Hukum ini, Sekaligus untuk memberikan Pesan Tegas kepada Semua Pihak Agar tidak melayani Segala bentuk Apapun dari Hendry Ch. Bangun (HCB) CS Apalagi bekerja sama Atau Merespon, Memproses Pengajuan Surat-menyurat Hendry Ch, Bangun,Untuk Mengatasnamakan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PUSAT,” Tegas Ketua PWI PUSAT Zulmansyah Sekedang.
“Maka Sangat Perlu Diketahui untuk Semua Pihak bahwa,Segala Aktivitas Resmi Organisasi hanya dapat dilakukan Oleh pengurus yang Sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Atas Hasil Keputusan dari Dewan PERS PUSAT Yang tertuang dalam Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli Tahun 2024,” Tandas Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang,
Menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah,
“Seyogianya untuk Hendry Ch.Bangun (HCB) beserta Pengikut-pengikutnya,
Sudah di “Berhentikan Penuh melalui
Hasil Keputusan tersebut, yang telah tertuang dalam Surat Putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli Tahun 2024,” Terang Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
“Tentunya dengan adanya Putusan ini
Hendry Ch.Bangun (HCB) beserta Pengikut-pengikutnya, baik di Provinsi
maupun di daerah-daerah tidak lagi memiliki kekuatan Dasar Hukum,” Tutup Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
(Jhon A.Waluyan).