Bolmong,Globalberita.com– Bantuan
Dana Satuan PAUD Sejenis (SPS), Advent imandi yang lebih dikenal Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), ini merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai operasional PAUD Yakni : honor guru ,biaya kegiatan belajar mengajar dan lain-lain.
Kamis (24/04/2025).
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau bahwa,”Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), ini merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai Operasional non-personalia PAUD. Dana ini membantu PAUD dalam menyelenggarakan kegiatan dalam pembelajaran dan kegiatan lainnya.
DPW KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau, menanggapi Aspirasi dari Sejumlah masyarakat Kelurahan imandi, serta mempertanyakan Dana Bantuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
yang dikelola oleh Kepala Paud Advent Imandi yakni, ibu Flora Ruaw dari sejak Tahun 2017 hingga saat ini Tahun 2025.
“Diduga bahwa, Dana Bantuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sps Advent imandi yg beroprasi di jemaat Advent Imandi Timur
“Tidak di Salurkan, Dan hanya digunakan kepentingan Pribadi,” Ucap ENOS Theodorus Mongkau.
“Sementara Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional non-personalia di PAUD, seperti pembelian bahan pembelajaran, Alat Permainan Edukatif (APE), beserta kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran. “Selain itu, BOP PAUD membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam mengakses atas layanan PAUD yang berkualitas, serta meningkatkan mutu pembelajaran di PAUD,”Ujar Enos Theodorus Mongkau.
Kepala Paud Advent Imandi yakni,
Flora Ruaw saat dikonfirmasi melalui
handphone/Whatsapp, beserta Chat Selular,”Tidak ada tanggapan untuk
di balas Sehingga berita”Dugaan atas Penyimpangan ini Dinaikkan,” Tutur Enos Theodorus Mongkau.
DPW KPK Independen Sulawesi utara (Sulut) ENOS Theodorus Mongkau,
Minta Aparat Penegak Hukum (APH)
Polres Bolaang mongondow,Periksa
Dana Bantuan Operasional (BOP) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikelurahan imandi
Kecamatan Dumoga Timur,”Tandas
Enos Theodorus Mongkau.
“Pasalnya, Penggunaan dana BOP PAUD diatur dalam Peraturan Mendikbudristi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD. “Adapun Kegiatan yang Dibiayai Dana BOP PAUD dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penyediaan atas bahan pembelajaran, APE, biaya sewa ruangan, biaya transportasi guru, honor guru , dan biaya kegiatan ekstrakurikuler, Dan Bantuan Dana SPS PAUD ini adalah bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan PAUD di seluruh Indonesia,”Tutup Enos Theodorus Mongkau.
(Jhon A.Waluyan).