Kotamobagu,Globalberita.com-Dalam
Pemeriksaan Terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kepala desa Bakan bersama Kontraktor, yang ada di Wilayah kecamatan Lolayan
Kabupaten Bolaang mongondow.
Rabu (8/01/2025).
“Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menahan Tersangka oknum kepala desa (kades) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow bersama seorang kontraktor.
“Atas hasil Pemeriksaan ini, Kedua (2) tersangka langsung ditahan terkait, “Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan.
Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dihadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Resrkim AKP Agus Sumandik, SE dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana Senin (6/1/2025) .
Kapolres Kotamobagu bahwa, H.M 54 tahun yang merupakan kepala Desa Bakan ini, Saat pemeriksaan terungkap penyalahgunaan Anggaran
pada tahun 2021 telah mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources (JRBM) Bolmong, Untuk bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan Bantuan anggaran dari JRBM sebesar Rp.9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap,”Ucap Kapolres.
Dana bantuan ini, masuk ke rekening desa Bakan namun dalam proses pelaksanaanya oleh pemerintah desa Bakan tidak bisa menata kegiatan tersebut, dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.
Akibat pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.
“Selain H.M selaku kepala desa Bakan, Unit Tipikor Sat Reksrim Polres Kotamobagu juga menahan J.K (57) selaku kontraktor yang merupakan warga Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” Tutur Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah” Tegas Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH.
Di tahun 2025 Saat ini, Pihak Polres kotamobagu lebih giat tingkatkan atas Pemberantasan Korupsi, Di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu.
(Jhon A.Waluyan).