MANADO, GLOBAL BERITA — Tiga tersangka kasus judi online jenis toto gelap (Togel) diamankan Tim Resmob Polda Sulut di Kabupaten Minahasa.
Penangkapan para pelaku ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW. Mereka diamankan pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa,” ungkapnya, Jumat ( 15 November ).
Pengungkapan praktik judi online toto gelap di salah satu Desa di Minahasa ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima dan langsung di respon Tim Resmob Polda Sulut.
“Ya, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan ketiga tersangka,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Tim Resmob juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah buku rekapan togel, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp. 3.420.000,.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.
Pada kasus ini, hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar.