BKAD Minsel Lakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I TA 2024

DAERAH, MINSEL, PEMERINTAHAN1244 Dilihat

MINSEL, GLOBALBERITA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Beban Belanja Daerah Semester I TA 2024 antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado. Acara penandatanganan ini berlangsung di Kantor KPPN Manado, Senin (13/8/2024).

Rekonsiliasi pajak yang dilakukan mencakup sinkronisasi data perpajakan atas transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama dalam hal pemotongan dan penyetoran pajak, dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Kotamobagu dan KPPN Manado.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk meminimalkan potensi perbedaan atau kekeliruan dalam laporan keuangan.

Penanadatangan BAR dilakukan oleh tiga instansi yaitu Kepala KPP Pratama Kotamobagu Syamsuria, Kepala KPPN Manado Asyep Syaefudin, dan Kepala BKAD Minsel James Tombokan.

Proses rekonsiliasi ini melibatkan pengecekan data secara mendetail antara ketiga instansi, dengan tujuan untuk mencocokkan setiap transaksi perpajakan yang telah dilaporkan dan disetorkan. Hasil dari rekonsiliasi ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan instansi terkait.

“Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak ini menandai komitmen bersama antara KPP Pratama Kotamobagu, KPPN Manado dan BKAD Minsel dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal perpajakan,” tutur Kepala BKAD Minsel James Tombokan.

“Dengan adanya kolaborasi yang solid antara instansi, diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akurat, serta mendukung tercapainya target penerimaan pajak negara secara optimal,” pungkas Tombokan.

(DArK)